Jumat, 04 September 2009

Air Dalam Fiqih Islam

AIR


Setiap air yang turun dari langit atau keluar dari bumi adalah suci, sebagaimana firman Allah

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا (48

artinya :"Dan kami turunkan dari langit air yang suci" QS Al-Furqon :48

Juga sabda nabi

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

artinya : "Dia (laut) suci airnya dan halal bangkainya."

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْء

artinya: "Sesungguhnya air itu suci tidak ternajisi oleh sesuatu apapun"

Air tetap dalam keadaannya yang suci sekalipun bercampur dengan sesuatu yang suci selama tidak keluar dari keaslian (kemutlakan)nya. Artinya air tersebut masih dinamakan air saja, bukan berubah namanya menjadi air susu, air teh, air kopi, dan lain sebagainya. Dasarnya adalah sabda beliau kepada para wanita yang memandikan jenazah putri beliau:

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا

artinya: "Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dengan air dan bidara jika menurut kalian perlu. Dan jadikanlah basuhan terakhir dengan kapur barus atau sedikit dengannya."


Tidaklah air dihukumi dengan najis meskipun terdapat najis didalamnya kecuali jika air tersebut telah berubah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa'id, ia berkata: Rosulullah ditanya, Bolehkan kami berwudhu di sumur budha'ah? Yaitu sumur yang disana dibuang darah haidh, daging anjing, dan kotoran. Nabi bersabda :

الماء طهور لا ينجسه شئ

artinya :"Air itu suci, tidak ternajisi oleh sesuatu apapun"

Ath-Thayibi berkata,' Makna perkataannya, "yang disana dibuang" adalah sumur itu dulu dari aliran beberapa lembah yang kemungkinan didatangi penghuni padang pasir dan membawa kotoran yang ada disekitar rumah mereka tadi. Banjir lantas membawa kotoran yang ada disekitar rumah mereka tadi, dan membawanya ke dalam sumur.


Sumber : Al-Wajiz fi fiqhissunnah walkitabil 'aziz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar